Pendaftaran Masyarakat Hukum Adat (MHA) Paking, MHA Punan Plen – Semolon, dan MHA Tabor Sawen di BPUMA Malinau

Pada bulan April – Juni 2024 Yayasan SASHI bekerjasama dengan Forum Musyawarah Masyarakat Adat (FoMMA) Kabupaten Malinau, telah berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa batas wilayah adat di tiga Masyarakat Hukum Adat (MHA)  yaitu : MHA Paking, MHA Punan Plen – Semolon, dan MHA Abay Tabor Sawen.

Yayasan SASHI kemudian mendaftarkan ketiga MHA tersebut, kepada Badan Pengelola Urusan Masyarakat Adat (BPUMA) pada 24 Juni 2024. Pelaksanaan kegiatan ini mendapatkan dukungan pendanaan dari Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dan Samdhana Institute.

Proses pendaftaran tiga MHA ini juga dihadiri langsung oleh para pemangku kepentingan terkait yakni :  Kabid Penerimaan Pendaftaran BPUMA, Sekretaris BPUMA, Kepala Desa Paking, Kepala Desa Pulau Sapi, Ketua Adat Paking, Ketua Adat Punan Plen-Semolon, Ketua Lembaga Adat Tabor Sawen, staf BPUMA, dan staf Yayasan SASHI.