Yayasan Serasi Alam Santhi (SASHI) bekerjasama dengan Forum Musyawarah Masyarakat Adat (FOMMA) Kabupaten Malinau, dan didukung oleh Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), telah membantu Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku Dayak Tahol di Desa Putat, Desa Salap, dan Desa Seruyung dalam memetakan wilayah adat, serta mengajukan permohonan pengakuan formal kepada Pemerintah Daerah untuk mendapatkan Keputusan Bupati Malinau.
Acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Malinau terkait pengakuan dan perlindungan Hak Masyarakat Adat Suku Dayak Tahol Desa Putat, Desa Salap, dan Desa Seruyung ini dilaksanakan pada Tanggal 6 Desember 2023. Acara dihadiri oleh perwakilan Masyarakat Adat Dayak Tahol Desa Putat, Salap, dan Seruyung, Pemerintah Kabupaten Malinau, Tokoh Masyarakat Adat, KPH Malinau, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), dan undangan lainnya.