Perhutanan Sosial Bali

Dalam rangka meningkatkan pengelolaan perhutanan sosial dalam mencapai ketahanan masyarakat terhadap perubahan iklim, SASHI bekerjasama dengan Samdhana Institute melakukan kajian untuk mengetahui dampak skema perhutanan sosial di Provinsi Bali terhadap penghijauan dan ketahanan masyarakat dalam menghadapi perubahan iklim, serta optimalisasi lingkungan dan manfaat sosial ekonomi pemegang izin perhutanan sosial. Informasi ini akan digunakan untuk mengidentifikasi dan merencanakan dukungan yang dibutuhkan dan untuk mengembangkan alat untuk memantau ketahanan, khususnya dari perspektif gender dan inklusi sosial.

Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan yang dilaksanakan oleh masyarakat lokal di kawasan hutan negara atau kawasan hutan hak/adat. Perhutanan sosial dibentuk untuk mendorong masyarakat melestarikan dan memanfaatkan kawasan hutan. Melalui perhutanan sosial, masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan dan menjaga kelestarian hutan. Skema perhutanan sosial meliputi hutan desa, hutan rakyat, hutan kemitraan, hutan adat dan hutan tanaman rakyat.

Saat ini jumlah perhutanan sosial di Bali sekitar 120 yang telah mendapatkan izin dan tercatat. Perhutanan sosial Provinsi Bali memiliki luas 21.671,1 ha. Lokasi perhutanan sosial tersebar di seluruh Bali.

SASHI menyadari bahwa masyarakat pengelola perhutanan sosial cukup mengetahui dan memahami tentang kesetaraan gender dan inklusi sosial, namun belum adanya pemahaman yang mendalam sehingga mengakibatkan perlunya kesadaran akan Kesetaraan Gender, Disabilitas dan Inklusi Sosial/ GEDSI dalam memperjuangkan pemerataan dan kesetaraan. kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan dan terpinggirkan.