Persiapan Verifikasi Teknis Penetapan Hutan Adat MHA Dayak Tahol Desa Putat, Salap dan Seruyung

Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku Dayak Tahol Desa Putat, Salap, dan Seruyung menyusun dokumen usulan penetapan Hutan Adat, yang difasilitasi oleh Yayasan SASHI bersama dengan KPH Kabupaten Malinau pada bulan Januari – Februari 2024. Dokumen usulan penetapan Hutan Adat dari ketiga MHA ini, lalu didaftarkan oleh Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) di loket Bidang Penetapan Hutan Adat di Gedung Manggala Wana Bakti KLHK di Jakarta pada bulan Maret 2024.

Pada tanggal 14 Juni 2024 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), IPB, dan UNHAS (Universitas Hassanudin) sebagai anggota tim verifikasi teknis (vertek) hutan adat, mengadakan rapat persiapan untuk Kabupaten Malinau di Kantor Lembaga Pemerhati Pemberdayaan Punan Malinau (LP3M). Dalam rapat tersebut,  mereka menekankan pentingnya mengikutsertakan data profil MHA termasuk mengenai potensi keanekaragaman hayati dilampirkan pada dokumen usulan hutan adat.

Selanjutnya, pada tanggal 13 Juli 2024 tim vertek dari Kementrian ATR/BPN melakukan rapat persiapan vertek hutan adat lanjutan di Kantor Desa Salap, Kabupaten Malinau. Pada pertemuan ini mereka menekankan pentingnya informasi – informasi tambahan yang perlu dilampirkan dalam dokumen usulan hutan adat, yaitu lokasi hutan adat di dalam administrasi pemerintahan, posisi hutan adat terhadap status kawasan hutan, keberadaan tutupan hutan dan non hutan, keberadaan perusahaan, serta hubungan dengan masyarakat sekitarnya. Selain itu, mereka juga menyarankan untuk melampirkan peta usulan hutan adat dalam format data GIS, yaitu shape file.

Yayasan SASHI akan terus mendampingi proses pengajuan hutan adat untuk MHA Suku Dayak Tahol Desa Putat, Salap dan Seruyung terutama dalam mempersiapkan verifikasi teknis terhadap usulan yang diajukan ke KLHK pada bulan Maret 2024 tersebut. Verifikasi teknis terhadap usulan ini dijadwalkan akan diadakan pada awal tahun 2025. Untuk itu Yayasan SASHI membantu menyiapkan kelengkapan dokumen – dokumen pendukung yang diperlukan untuk proses tersebut bersama masyarakat dan Pemda Malinau.

Pada tanggal 1 Juli 2024, Yayasan SASHI memfasilitasi konsultasi persiapan vertek hutan adat MHA Dayak Tahol Desa Putat, Salap dan Seruyung di Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara. Pada pertemuan ini Yayasan SASHI mendiskusikan beberapa hal penting terkait kelengkapan data yang perlu disiapkan untuk vertek pengajuan hutan adat MHA Dayak Tahol Desa Putat, Salap, dan Seruyung. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari MHA tersebut beserta perwakilan masyarakat sekitarnya (yaitu dari Suku Dayak Kenyah dari Sungai Bahau, dan perwakilan Suku Abai dari Desa Pulau Sapi), Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara, dan Ketua LP3M. Dalam acara tersebut, Ketua Adat Suku Dayak Tahol Kabupaten Malinau menyerahkan dokumen usulan penetapan hutan adat, dan kelengkapan profil MHA Dayak Tahol Desa Putat, Salap, Seruyung kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, sebagai bagian dari persiapan menghadapi kegiatan vertek usulan hutan adat tersebut.