Sebanyak 39 peserta menghadiri Rapat Pleno Penetapan Pengakuan dan Perlindungan MHA Paking dan Punan Semolon, pada tanggal 17 Januari 2025 di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Kegiatan ini difasilitasi oleh Yayasan Serasi Alam Santhi (SASHI) dengan dukungan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), sebagai bagian dari proses memperoleh Surat Keputusan (SK) Bupati Malinau tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA Paking dan Punan Semolon. Selain MHA Paking dan Punan Semolon, penetapan MHA Kelapis yang lolos verifikasi pada 16 Januari 2025 juga digabungkan dalam rapat pleno ini. Dr. Ir. Dolvina Damus, M.Si., selaku Ketua Bidang Penetapan Badan Pengelola Urusan Masyarakat Adat (BPUMA), memimpin rapat pleno dan membahas kelengkapan dokumen pengakuan, termasuk ringkasan profil masing-masing MHA, narasi sejarah, penggunaan bahasa daerah, benda pusaka, dan kebudayaan yang ada.
Setelah melalui proses diskusi dan peninjauan, dapat disepakati bahwa ketiga MHA yaitu Paking, Punan Semolon, dan Kelapis, telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan, dengan ketentuan perbaikan dokumen profil selama 30 hari sejak tanggal ditetapkan pada 17 Januari 2025. Yayasan SASHI memberikan dukungan teknis kepada MHA untuk menyelesaikan perbaikan dokumen profil dan menyerahkannya kepada BPUMA, sekaligus mengirimkan data shapefile (*shp) batas wilayah adat MHA Paking dan Punan Semolon kepada Dinas PUPR Perkim. Proses ini diharapkan mampu memperkuat posisi hukum masyarakat adat dan mendorong pengelolaan hutan adat yang berkelanjutan.