Yayasan Serasi Alam Santhi (SASHI) dengan dukungan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) memfasilitasi lokakarya persiapan bagi MHA Suku Dayak Tahol Putat, Salap, dan Seruyung, guna menghadapi Verifikasi Teknis Hutan Adat oleh Kementerian Kehutanan. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 19 Januari 2025 di Gedung Pertemuan Desa Salap, Kabupaten Malinau, dengan jumlah peserta sebanyak 43 orang. Pada rangkaian kegiatan, peserta lokakarya mendiskusikan tentang kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam verifikasi teknis hutan adat, seperti struktur pengelola hutan adat, rencana pengelolaan hutan adat, peta rencana kerja, dan pengumpulan data dasar agar sesuai dengan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021.
Berdasarkan hasil diskusi, struktur badan pengelola atau pengurus hutan adat di masing – masing MHA telah sepakat untuk diperbaiki, dimana 30% dari total anggota kepengurusan harus melibatkan kaum wanita. Kemudian dalam hal rencana pengelolaan hutan adat dan pengembangan usaha di masing – masing MHA, peserta lokakarya mengelompokkan berbagai potensi hutan adat dan memilih jenis tumbuhan kalalawit untuk ditinjau langsung pada tanggal 22 Januari 2025 di dalam hutan. Lebih lanjut berdasarkan diskusi pembahasan mengenai peta rencana kerja, masing – masing MHA cukup memberikan data shapefile (*shp) wilayah hutan adat mereka kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit X Malinau untuk diidentifikasi. Sedangkan untuk pengumpulan data dasar seperti batas kawasan hutan, penutupan hutan dan lahan, sungai dan jalan eksisting, kontur, rencana jalan, bendungan, dan data batas Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dapat dikumpulkan sesuai dengan kebutuhan verifikasi hutan adat.
Rangkaian lokakarya dilaksanakan kembali pada tanggal 22 Januari 2025 di Hutan Adat MHA Suku Dayak Salap, dengan jumlah peserta 21 orang. Fokus kegiatan ini adalah meninjau potensi unggulan hutan adat yang dipilih peserta lokakarya, yakni akar kalalawit (Uncaria gambir Roxb) yang diyakini memiliki manfaat kesehatan serta ekonomi. Peserta lokakarya mengusulkan agar bisa dibantu untuk menjalankan usaha pengelolaan jenis akar kalalawit, mulai dari pengolahan, pengemasan, dan pemasaran sehingga dapat meningkatkan perekonomian mereka. Kedepannya, proses penyempurnaan rencana pengelolaan hutan adat pada MHA Putat, Salap, dan Seruyung akan difasilitasi oleh UPTD-KPH Unit X Malinau setelah SK Hutan Adat diterbitkan Kementerian Kehutanan.