Yayasan SASHI bekerjasama dengan Forum Musyawarah Masyarakat Adat (FoMMA) Kabupaten Malinau dan Samdhana Institute, memfasilitasi proses pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Adat (BPSA) Kabupaten Malinau Periode Tahun 2024 – 2027.
BPSA merupakan sebuah badan yang bertugas untuk memutuskan sengketa batas wilayah adat dan pelanggaran hak – hak masyarakat adat, dan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang “Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Kabupaten Malinau”.
Rapat pleno mengenai rancangan final SK Bupati tentang “Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Adat Kabupaten Malinau Periode Tahun 2024 – 2027”, dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2024. Kemudian SK Bupati tersebut ditandatangani oleh Bupati Malinau pada tanggal 2 September 2024.