Sosialisasi Pengelolaan Skema Hutan Adat dan Persiapan Verifikasi Hutan Adat MHA Tahol Putat, Salap, dan Seruyung

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara bersama KPH Unit X Malinau, melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Pengelolaan Skema Hutan Adat Melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 dan Diskusi Persiapan Verifikasi Hutan Adat Bersama Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Desa Salap” pada tanggal 20 – 21 November 2024, bertempat di Gedung Pertemuan Desa Salap.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Masyarakat Hukum Adat (MHA) (MHA Tahol Putat, Salap, dan Seruyung), perwakilan Desa Salap, Desa Seruyung, dan Desa Putat, perwakilan dari Kecamatan Malinau Utara, pendamping Masyarakat Adat Malinau (Lembaga Pemerhati Pemberdayaan Punan Malinau – LP3M, Yayasan SASHI, dan Warsi), UPTD. KPH Malinau, dan Dishut Provinsi Kalimantan Utara.

Kegiatan sosialisasi dan diskusi ini sangat penting adanya, karena mampu memberikan arahan serta informasi krusial terkait ketentuan pembuatan rencana Tata Guna Lahan (TGL) dan penyusunan rencana pengelolaan hutan adat, bagi MHA Tahol Putat, Salap, dan Seruyung yang tengah bersiap untuk menghadapi verifikasi hutan adat. Dalam kesempatan ini dapat disimpulkan bahwa hutan adat dari ketiga MHA telah memenuhi persyaratan secara teknis maupun yuridis, dan dinyatakan siap untuk mengikuti proses penetapan status hutan adat berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2021.

Selain membahas kesiapan dari segi persyaratan, disampaikan juga hal – hal penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat adat, terutama mengenai hak, kewajiban, dan larangan dalam pengelolaan hutan adat, serta tindak lanjut  secara intensif terhadap dokumen rencana pengelolaan hutan adat, agar proses pemantauan dan pengendalian kedepannya dapat dilakukan dengan baik.